Medan — Pascasarjana Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) Medan kembali meneguhkan komitmennya dalam memperkuat tradisi akademik melalui penyelenggaraan Kuliah Kepakaran Pascasarjana yang mengangkat tema “Revitalisasi Studi Islam dalam Penguatan Hukum dan Pendidikan Islam di Tengah Tantangan Modernitas.” Kegiatan ini berlangsung pada Kamis, 12 Maret 2026, di Aula Pascasarjana UINSU Medan dan dihadiri oleh mahasiswa program magister dan doktor, dosen, serta civitas akademik.
Kegiatan ini menjadi forum akademik strategis yang mempertemukan beragam perspektif keilmuan dalam rangka memperkaya pengembangan studi Islam di era kontemporer. Hadir sebagai narasumber utama, Prof. Dr. Nurussakinah Daulay, M.Psi., yang mengulas dimensi psikologis dalam revitalisasi studi Islam. Sementara itu, Dr. Ismail Hasani, M.H., Staf Khusus Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Republik Indonesia, menyampaikan perspektif hukum dalam penguatan studi Islam di tengah dinamika modernitas.
Diskusi ilmiah dipandu oleh Prof. Dr. Arifuddin Muda Harahap, M.Hum., selaku moderator yang mengarahkan jalannya dialog secara interaktif dan mendalam. Adapun Prof. Dr. Salamuddin, M.Ag., bertindak sebagai Ketua Panitia yang menginisiasi kegiatan ini sebagai bagian dari upaya penguatan kultur intelektual di lingkungan Pascasarjana UINSU.

Dalam pemaparannya, Prof. Nurussakinah Daulay menekankan bahwa revitalisasi studi Islam tidak cukup hanya berfokus pada aspek normatif dan tekstual, tetapi juga perlu mengintegrasikan pendekatan psikologis dalam proses pendidikan dan pembentukan karakter. Menurutnya, pendekatan ini penting untuk memahami dinamika perilaku, motivasi, serta perkembangan kepribadian individu dalam konteks pendidikan Islam.
Ia juga menambahkan bahwa integrasi antara psikologi dan studi Islam dapat memperkaya metode pembelajaran, sehingga tidak hanya berorientasi pada transfer pengetahuan, tetapi juga mampu membentuk pribadi yang matang, tangguh, dan memiliki kesadaran spiritual yang kuat. Oleh karena itu, pengembangan studi Islam perlu diarahkan pada pendekatan yang lebih humanistik, kontekstual, dan relevan dengan kebutuhan masyarakat modern.
Sementara itu, Dr. Ismail Hasani menyoroti pentingnya penguatan dimensi hukum dalam studi Islam sebagai respons terhadap perubahan sosial dan perkembangan global. Ia menegaskan bahwa hukum Islam memiliki fleksibilitas melalui pendekatan ijtihad, kajian akademik, serta dialog interdisipliner yang memungkinkan untuk terus berkembang sesuai konteks zaman.
Menurutnya, revitalisasi studi Islam harus mampu melahirkan pemikiran hukum yang progresif dan kontekstual, sehingga dapat memberikan solusi terhadap berbagai persoalan masyarakat modern, baik dalam bidang sosial, pendidikan, maupun kebijakan publik. Ia juga menekankan peran strategis perguruan tinggi dalam menghasilkan kajian hukum Islam yang tidak hanya kuat secara normatif, tetapi juga aplikatif dalam kehidupan masyarakat.
Diskusi berlangsung dinamis dengan adanya interaksi aktif antara narasumber dan peserta. Berbagai pertanyaan kritis serta tanggapan konstruktif dari mahasiswa dan dosen turut memperkaya jalannya forum ilmiah tersebut.
Ketua Panitia, Prof. Dr. Salamuddin, M.Ag., menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Pascasarjana UINSU dalam menghadirkan ruang akademik yang terbuka, dialogis, dan produktif. Ia berharap kuliah kepakaran ini dapat terus mendorong tumbuhnya budaya intelektual yang kuat serta melahirkan gagasan-gagasan inovatif dalam pengembangan studi Islam.
Melalui kegiatan ini, Pascasarjana UINSU Medan kembali menegaskan perannya sebagai pusat pengembangan keilmuan Islam yang adaptif dan responsif terhadap tantangan modernitas, dengan mengedepankan pendekatan integratif, kritis, dan berkelanjutan.

